- PERATURAN DIRJEN PERIKANAN BUDIDAYA NO.70 TAHUN 2022
- PERATURAN DIRJEN PERIKANAN BUDDAYA NO.86 TAHUN 2022
- KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA NOMOR 89 TAHUN 2022
- PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA NOMOR 87 TAHUN 2022
- KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA NOMOR 88 TAHUN 2022
- Sosialisasi Penyaluran Bantuan Pemerintah DJPRL Tahun 2022 (Penanaman Mangrove dan Pengolahan Produk
- Penyampaian Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Direktorat Jenderal Pengelolaan Ru
- Peran BNI dalam mendukung Program Kampung Perikanan
- Evaluasi Kinerja dan Tantangan Implementasi KUR Perikanan dalam Memacu Pertumbuhan Sektor Kelautan d
- PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO BIDANG PEMBUDIDAYAAN IKAN
Tentang Kami
Berita Foto Populer
Teknologi informasi dan komunikasi makin maju dan berkembang. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) ini perkembangannya sangat pesat. Kini jarak dan waktu seakan tidak lagi menjadi halangan dalam berkomunikasi. Penyuluh yang berada di pulau yang berbeda mampu melakukkan komunikasi bahkan mampu ditampilkan secara visual. Salah satu hal yang sedang trend saat ini adalah kegiatan komunikasi yang berbasis internet dan elektronik.
Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan masyarakat Kelautan dan Perikanan (Pusluhdaya KP) telah membangun sistem informasi penyebarluasan materi penyuluhan KP berbasis Cyber extension. Cyber Extension merupakan media komunikasi inovasi yang bersifat hybrid dan konvergen yang memanfaatkan jaringan internet, komunikasi melalui komputer dan multimedia interaktif digital untuk menjembatani proses transformasi ilmu pengetahuan dan teknologi baru di berbagai bidang secara cepat. Cyber extension adalah media pembelajaran nonformal bersifat online sehingga menjangkau sasaran penyuluhan dengan tidak ada batasan waktu dan tempat sepanjang ada peralatan komputer, tablet, HP dan jaringan internet.
Cyber extension merupakan bagian dari bentuk pelayanan publik sehingga perlu ditingkatkan kualitas isi dan pelayanannya. Pada tahun 2015 Pusat Penyuluhan KP telah menyusun Standar Pelayanan Publik yang setiap tahun perlu dievaluasi dan disempurnakan. Untuk itu pada tahun 2016 ini, Pusluhdaya KP menetapkan kembali Standar Pelayanan Publik mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan. Penyusunan standar pelayanan publik yang berlangsung pada tanggal 15-16 Maret 2016 di Bali diikuti oleh sekitar 50 orang perwakilan penyuluh perikanan PNS, pelaku usaha dan pelaku utama sebagai penyuluh perikanan swadaya dan akademisi dari STP Cikaret Bogor.